WAQAF TUNAI
PELUANG DAN TANTANGANNYA
Oleh : Adi Hasan Basri
A. Pendahuluan
Ketika
diutarakan kata “Wakaf” maka kerap sekali kata-kata itu diarahkan
kepada suatu benda yang tidak bisa bergerak, seperti waqaf tanah,
bangunan, pohon untuk diambil manfaatnya, dan lain sebagainya.
Seperti
yang terjadi pada pemahaman kebanyakan masyarakat, bahwa waqaf itu
hanya dapat dilakukan dalam bentuk benda yang tidak bergerak. Seperti
orang mewaqafkan tanah untuk kepentingan sekolah atau madrasah.
Akhir-akhir
ini muncul pembahasan tentang waqaf dalam bentuk barang yang bergerak
yang mana kebanyakan orang menyebut dengan Waqaf Tunai atau Cash Waqf.
Masyarakat muslim khususnya yang ada di Indonesia masih banyak yang
belum memahami apa yang dimaksud dengan waqaf tunai dan bagai mana
masyarakat dapat melakukan waqaf tersebut.
Untuk
dapat memahami tentang wacana yang berkembang dalam hukum islam maka
sehendaknya masyarakat turut mengikuti perkembangan dari pada hukum itu
sendiri, masyarakat hendaknya senantiasa menambah wawasan baru yang
selalu dibahas dalam forum-forum tertentu.
Untuk
menambah pengetahuan dari pada penulis dan serta memberika sosialisasi
terhadap masyarakat maka dalam makalah ini penulis akan membahas tentang
apa yan dimaksud dengan waqaf tunai, dasar hukum dari pada waqaf tunai,
strategi pengelolaan waqaf tunai, serta peluang dan hambatannya tak
lupa hikmah dari pengelolaan dan pemberdayaan waqaf tunai.