WAQAF TUNAI
PELUANG DAN TANTANGANNYA
Oleh : Adi Hasan Basri 
A. Pendahuluan
Ketika
 diutarakan kata “Wakaf” maka kerap sekali kata-kata itu diarahkan 
kepada suatu benda yang tidak bisa bergerak, seperti waqaf tanah, 
bangunan, pohon untuk diambil manfaatnya, dan lain sebagainya. 
Seperti
 yang terjadi pada pemahaman kebanyakan masyarakat, bahwa waqaf itu 
hanya dapat dilakukan dalam bentuk benda yang tidak bergerak. Seperti 
orang mewaqafkan tanah untuk kepentingan sekolah atau madrasah. 
Akhir-akhir
 ini muncul pembahasan tentang waqaf dalam bentuk barang yang bergerak 
yang mana kebanyakan orang menyebut dengan Waqaf Tunai atau Cash Waqf. 
Masyarakat muslim khususnya yang ada di Indonesia masih banyak yang 
belum memahami apa yang dimaksud dengan waqaf tunai dan bagai mana 
masyarakat dapat melakukan waqaf tersebut. 
Untuk
 dapat memahami tentang wacana yang berkembang dalam hukum islam maka 
sehendaknya masyarakat turut mengikuti perkembangan dari pada hukum itu 
sendiri, masyarakat hendaknya senantiasa menambah wawasan baru yang 
selalu dibahas dalam forum-forum tertentu. 
Untuk
 menambah pengetahuan dari pada penulis dan serta memberika sosialisasi 
terhadap masyarakat maka dalam makalah ini penulis akan membahas tentang
 apa yan dimaksud dengan waqaf tunai, dasar hukum dari pada waqaf tunai,
 strategi pengelolaan waqaf tunai, serta peluang dan hambatannya tak 
lupa hikmah dari pengelolaan dan pemberdayaan waqaf tunai. 














